, ,

GAWAT, RSUD Pandega Pangandaran Dilaporkan Ke Komisi Ombudsman

oleh -129 views
oleh

Pangandaran, 15 November 2023. Yeni Rahayu, pasien RSUD Pandega Pangandaran, mengajukan laporan resmi ke Komisi Ombudsman Perwakilan Jawa Barat terkait pengalaman yang tidak memuaskan di RSUD Pandega Pangandaran. Laporan ini menyoroti dugaan maladministrasi dan ketidakpatuhan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Yeni Rahayu berharap bahwa laporan ini dapat menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di masa depan.

Kronologi Kejadian

Juli 2022, ketika Yeni Rahayu mengalami sakit perut, setelah beberapa kali berobat ke Puskesmas Parigi, ia dirujuk ke RSUD Pandega untuk melakukan USG guna memastikan penyakitnya. Hasil USG menunjukkan bahwa pasien menderita sakit batu empedu. Pengobatan dilakukan dengan memberikan obat selama 3 bulan. Pada bulan Oktober 2022, setelah berakhirnya konsumsi obat, Yeni Rahayu kembali untuk pemeriksaan, namun hasilnya menunjukkan ketidakberhasilan pengobatan.

Pasien kemudian dirujuk ke Poli bedah dan dijadwalkan untuk operasi pada bulan November 2022. Meski operasi berjalan lancar, kondisi Yeni Rahayu tidak membaik setelahnya. Gejala mual, muntah, pusing, dan perubahan warna kuning pada tubuh semakin parah. Dokter yang melakukan kontrol tidak menyadari kondisi tersebut secara proaktif.

Januari 2023, Yeni Rahayu kembali ke RSUD Pandega, dan setelah penanganan di UGD, dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto. Di RSUD Margono, dilakukan operasi untuk mengangkat benda asing yang terasa di dalam tubuh, dan kondisi pasien mulai membaik. Yeni Rahayu menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan RSUD Pandega melalui video testimoninya yang diunggah di media sosial.

Setelah pertemuan dengan manajemen RSUD Pandega yang tidak memuaskan, Yeni Rahayu mengambil langkah-langkah hukum. Permohonan audensi dengan DPRD Kabupaten Pangandaran dan Bupati dilakukan, namun hasilnya nihil. Keputusasaan dan kekecewaan Yeni Rahayu mencapai puncak ketika dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Pangandaran dengan dugaan malpraktek. Selain itu, laporan juga diajukan ke Komisi Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat.

Harapan dan Pembelajaran

Yeni Rahayu berharap upaya ini akan membawa keadilan atas pengalaman yang dialaminya. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih kritis terhadap pelayanan publik. Yeni Rahayu menekankan pentingnya kejelasan mengenai kasus ini dan berharap agar pelayanan publik di bidang kesehatan dapat semakin baik, menghindari kerugian fisik dan materi bagi pasien.

Komisi Ombudsman, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, diharapkan dapat melakukan pemeriksaan substansi atas laporan ini dan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Yeni Rahayu juga menyoroti hak-hak pasien yang seharusnya dijamin oleh undang-undang, seperti mendapatkan informasi lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan dan hak untuk mengeluhkan pelayanan yang tidak sesuai standar.

Kejadian ini menciptakan dampak traumatis yang mendalam bagi Yeni Rahayu, dan melalui laporan ini, ia berharap kejadian serupa tidak akan terjadi pada orang lain di masa depan.