Penanganan Stunting di Kabupaten Tasikmalaya

oleh -377 views

KIM Galunggung Info Santanamekar. Pada situs Kemenkes, stunting diartikan sebagai kondisi gagal tumbuh pada tubuh dan otak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Akibatnya, anak tidak tumbuh normal seusianya sehingga  lebih pendek dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

Jika anak tidak tumbuh normal karena stunting dampak lebih jauh dapat merusak masa depan anak sebagai individu dan generasi penerus sebagai bagian dari masyarakat. Pembangunan akan terhambat dan bonus demografi yang diharapkan terjadi tahun 2030-2035 tidak dapat dipetik.

Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan dari pemerintah yang komprehensif terkait dengan stunting. Hal tersebut bertujuan agar generasi penerus dapat tumbuh sesuai harapan.

Terkait dengan penanganan stunting menurut dr. Hj. Ratih Tedjasukmana Dadang selaku kepala seksi kesejahteraan keluarga gizi dinkes dan pengendalian penduduk kab. Tasikmalaya di ruang kerjanya Jum’at 29/5 2020, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Tasikmalaya berencana untuk fokus menangani stunting di 39 desa.

“Untuk stunting pada tahun 2020 ini ada 39 Desa di 9 Kecamatan lokus stunting di kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

Kalau dilihat dari jumlah desa di kabupaten Tasikmalaya sebanyak 351 Desa maka penanganan stunting baru dilakukan di sebagian desa saja. Sementara data tahun 2019 menunjukan 33,8 % angka stunting di kabupaten Tasikmalaya yang butuh penanganan.

Ratih menambahkan bahwa pembahasan penanganan stunting sedang dibahas bersama Kepala Bidang (Kabid) Hendra di Badan Perencanaan Daerah (Bapeda).
“Pada hari ini sedang dibahas dengan kabid Hendra di bapeda kabupaten Tasik akar permasalahan penyebab stunting dan apa intervensi yg diperlukan,” tambahnya.

Pembahasan juga kata Ratih membicarakan mengenai langkah teknis  yang dibutuhkan untuk penanganan.
“Apakah intervensi sensitif dari organisasi pemerintah daerah di luar kesehatan atau intervensi spesifik intervensi yang menjadi kewenangan dinas kesehatan dan pengendalian penduduk kab tasik,” katanya.

Menurut Ratih Penanganan stunting sendiri bertujuan untuk melindungi generasi agar terbentuk generasi emas dimasa mendatang.
“Cegah stunting itu penting terkait peningkatan kualitas sumberdaya manusia sehingga terbentuk generasi emas di tahun 2045,” ucap Ratih.

Selain tujuan di atas penanganan stunting juga dimaksudkan agar dapat bonus kependudukan.
“Dan supaya  indonesia bisa menggapai bonus demografi di tahun 2030 2035,” pungkasnya.