Dana Desa Bisa Digunakan untuk Atasi Corona

oleh -50 views
Anggota DPR RI Gandung Pardiman dan Pemdes Sumbermulyo melepas bantuan sembako untuk warga terdampak wabah Covid-19. FOTO: IST

KANALWARGA – Semua pihak harus berperan aktif dalam penanganan virus Corona termasuk pemerintah desa. Mereka diminta tidak takut untuk menggunakan dana desa.

Anggota DPR RI Gandung Pardiman menyebut, pemerintah desa (Pemdes) tak perlu takut menggunakan dana desa untuk penanggulangan wabah Corona Covid-19.

“Jangan takut menggunakan dana desa. Itu sudah ada edaran menteri, jadi payung hukumnya jelas,” terang Gandung usai memberikan bantuan paket sembako bagi warga Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Sabtu (4/4/2020).

Namun Gandung mewanti-wanti, penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang ada. Gandung mengingatkan jangan sampai dana tersebut justru dikorpusi.

“Jangan sampai menyelam sambil minum air. Kalau korpusi ada Pak Polisi yang mengawasi. Hukumannya berlipat kalau dalam bencana melalukan korupsi. Yang penting jujur berani mengambil keputusan, akan lancar semuanya,” tegasnya seperti dilansir Sindo.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, mengisyaratkan pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang bertujuan untuk memberi acuan.

Pertama: pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa;

Kedua: pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa;

Ketiga: pemerintah desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan desa.

Dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 dijelaskan prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar.

Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

Untuk penanggulangan kemiskinan diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga.