KANALWARGA – Pencairan tahap I Dana Desa sudah digulirkan pada 28 Januari 2020. Ada percepatan dibandingkan sebelumnya. Alokasi Dana Desa tahun 2020 sudah dianggarkan sebesar Rp 72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Pencairan tahap I dan II disalurkan sebesar 40%. Sedangkan sisanya, 20% akan dicairkan pada tahap III. Komposisinya dibalik, sebelumnya pencairan tahap I cuma 20%, selanjutnya tahap II dan III sebesar 40%.
Skema itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diberlakukan pada tahun ini. Selain itu formulasi Dana Desa juga berubah menjadi dana Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), Alokasi Formula (AF), dan formula yang baru yaitu Alokasi Kinerja (AK).
Aturan tersebut tertuang pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Ya untuk meningkatkan kemampuan desa melakukan program-programnya lebih awal tapi tetap akuntabel,” ujar Sri Mulyani seperti dilansir KOMPAS.COM.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, percepatan penyaluran dana desa dilakukan agar kemampuan desa dalam menjalankan program kerja lebih maksimal.
Pemerintah berjanji akan memantau secara ketat proses pencairan dana desa serta penyerapannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Pada 2020, pemerintah menganggarkan dana desa dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun.
Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat di bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli.