KANALWARGA – Keluarga miskin non-PKH, non-BPNT dan non-Penerima Kartu Prakerja yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, belum terdata. Termasuk warga yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis merupakan sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari Dana Desa (BLT-Dana Desa).
“Besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per keluarga selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, saat ditemui usai rapat koordinasi melalui konferensi jarak jauh video bersama beberapa Kementerian, Kepala Gugus Tugas, Gubernur, Kepala Daerah dan DPRD se-Indonesia terkait Refocusing dan Realokasi anggaran pada APBD 2020, Jumat (17/4/2020).
Mekanisme pendataan berbasis pendataan RT dan RW dengan referensi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Musyawarah Desa melakukan validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa yang ditandatangani Kepala Desa. “Pengesahan oleh Bupati selambatnya lima hari kerja,” terangnya.
Menurut Asep, penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) kerjasama dengan bank pemerintah setiap bulannya dengan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Badan Musyawarah Desa, Camat dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. “Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa,” ujarnya
Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa, mengikuti ketentuan; Selang Pagu Dana Desa kurang dari Rp 800 juta, BLT Dana Desa maksimal 25% dari jumlah Dana Desa, Dana Desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar BLT Dana Desa maksimal 30% dari jumlah Dana Desa.
“Sedangkan untuk Dana Desa yang lebih dari Rp. 1,2 miliar, BLT Dana Desa maksimal 35% dari jumlah Dana Desa,” pungkas Asep Sopari dan mengatakan bahwa Jaring Pengaman Sosial yang akan disalurkan meliputi bantuan dari pusat, bantuan provinsi, APBD Kabupaten Tasikmalaya dan BLT Dana Desa.
Rizky Zainal Mutaqin/FKKIM Kabupaten Tasikmalaya